ShalatMenggendong Anak Yang Pakai Pampers Laduni + Ikuti. Seorang yang shalat dalam kondisi menggendong anak yang mamakai pampers, di mana di dalam pampers tersebut terdapat najis (air kencing atau tinja), maka shalatnya tidak sah dan harus diulang dari awal. Hal ini berlaku secara mutlak, baik pengetahuan terhadap keberadaan najis itu sebelum
Hukum Menggendong Anak Yang Menggunakan Pampers Tatkala Shalat Menggendong anak yang menggunakan pampers tatkala shalat tidak keluar dari beberapa keadaan Pertama Diketahui bahwa anak ini dalam keadaan suci tidak buang air di pampers tatkala kita shalat. Maka sepakat para ulama bahwa tidak mengapa menggendongnya dan shalat tetap sah, hanya saja sebagian ulama memandang hukumnya makruh karena takut menyibukannya dalam shalat[1] Kedua Tidak diketahui, apakah dalam keadaan suci ataukah tidak. Maka ini hukum asalnya tidak mengapa menggendongnya karena asalnya tidak ada najis[2] Ketiga Diketahui bahwa sedang ada najis di dalam pampers anak tersebut. Dan najis tersebut tidak keluar mengenai baju orang yang shalat karena terhalangi oleh pampers. Najis di dalam pampers lebih tepat kita analogikan dengan najis yang diletakan di dalam botol. Permasalahan ini persis dengan hukum seseorang yang ingin pergi ke dokter sambil membawa sample air seninya di botol, lalu ia letakan di kantongnya. Maka apabila ia shalat sambil membawa botol tersebut yang tertutup rapat di kantung bajunya, apakah shalatnya sah atau tidak?. Maka ada dua pendapat di kalangan para ulama Pendapat pertama jumhur Ulama Tidak sah shalat orang yang membawa najis yang tidak mengenainya apabila najis tersebut bukan pada tempat asalnya. Apabila najis tersebut berada di tempat asalnya dalam hal bayi/manusia, asal tempat najisnya adalah di dalam perutnya, maka tetap sah shalatnya. Ini adalah madzhab mayoritas ulama dari kalangan Syafiโ€™i, Hanbali, Hanafi, dan Malikiyyah. [3] Contoh yang tidak berada di tempat asalnya najis yang diletakkan di dalam botol, lalu ia membawanya. Dalil-dalil Semua dalil yang dijadikan sandaran oleh ulama yang memilih pendapat ini adalah dalil-dalil yang memerintahkan untuk mensucikan pakaian dan lainnya. Seperti Firman Allah azza wa jalla ูˆูŽุซููŠูŽุงุจูŽูƒูŽ ููŽุทูŽู‡ู‘ูุฑู’ โ€œDan pakaianmu maka sucikanlahโ€. Hadits Asmaโ€™ binti Abu Bakr ุฅูุฐูŽุง ุฃูŽุตูŽุงุจูŽ ุฅูุญู’ุฏูŽุงูƒูู†ู‘ูŽ ุงู„ุฏู‘ูŽู…ู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ุญูŽูŠู’ุถู ููŽู„ู’ุชูŽู‚ู’ุฑูุตู’ู‡ูุŒ ุซูู…ู‘ูŽ ู„ูุชูŽู†ู’ุถูŽุญู’ู‡ู ุจูุงู„ู’ู…ูŽุงุกูุŒ ุซูู…ู‘ูŽ ู„ูุชูุตูŽู„ู‘ูยป โ€œApabila pakaian salah seorang dari kalian terkena darah, maka gosokkanlah kemudian percikkanlah dengan air, kemudian hendaklah ia shalat dengannyaโ€. [4] Hadits Ibnu Abbas ู…ูŽุฑู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุจูู‚ูŽุจู’ุฑูŽูŠู’ู†ูุŒ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุฅูู†ู‘ูŽู‡ูู…ูŽุง ู„ูŽูŠูุนูŽุฐู‘ูŽุจูŽุงู†ูุŒ ูˆูŽู…ูŽุง ูŠูุนูŽุฐู‘ูŽุจูŽุงู†ู ูููŠ ูƒูŽุจููŠุฑูุŒ ุฃูŽู…ู‘ูŽุง ุฃูŽุญูŽุฏูู‡ูู…ูŽุง ููŽูƒูŽุงู†ูŽ ู„ุงูŽ ูŠูŽุณู’ุชูŽุชูุฑู ู…ูู†ูŽ ุงู„ุจูŽูˆู’ู„ูุŒ ูˆูŽุฃูŽู…ู‘ูŽุง ุงู„ุขุฎูŽุฑู ููŽูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูŽู…ู’ุดููŠ ุจูุงู„ู†ู‘ูŽู…ููŠู…ุฉ Suatu kali Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melewati dua kuburan, lalu beliau bersabda โ€œSungguh mereka berdua sedang diazab, mereka tidak diazab dengan dosa yang sangat besar, adapun yang salah satunya, dia tidak menjaga dirinya dari kencing, sedangkan yang satunya, dia diazab karena ia suka mengadu dombaโ€. [5] Najis yang ada pada benda tersebut botol atau pampers adalah najis yang diletakkan, maka ia menyerupai najis yang tampak di luar. [6] Orang yang membawa najis tersebut belum bisa dikatakan telah mensucikan dirinya dari najis secara total. Pendapat Kedua Pendapat sebagian ulama Syafiรญyah Shalatnya tetap sah, karena najisnya tidak mengenai baju orang yang sedang shalat, dan juga tidak mengenai tempat orang yang sedang shalat. Maka hukumnya sama dengan najis yang masih tertutup dalam perut manusia. Berkata As-Syirozi ูˆุฅู† ุญู…ู„ ู‚ุงุฑูˆุฑุฉ ููŠู‡ุง ู†ุฌุงุณุฉ ูˆู‚ุฏ ุดุฏ ุฑุฃุณู‡ุง ูููŠู‡ ูˆุฌู‡ุงู† ุฃุญุฏู‡ู…ุง ูŠุฌูˆุฒ โ€œJika seseorang membawa botol yang di dalamnya ada najis dan tertutup, maka di sana ada dua pendapat dari ulama Syafiโ€™iyyah, yang pertama adalah boleh shalatnya sahโ€. [7] Ibnu Qudamah berkata ูˆูŽู„ูŽูˆู’ ุญูŽู…ูŽู„ูŽ ู‚ูŽุงุฑููˆุฑูŽุฉู‹ ูููŠู‡ูŽุง ู†ูŽุฌูŽุงุณูŽุฉูŒ ู…ูŽุณู’ุฏููˆุฏูŽุฉู‹ุŒ ู„ูŽู…ู’ ุชูŽุตูุญู‘ูŽ ุตูŽู„ูŽุงุชูู‡ู. ูˆูŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุจูŽุนู’ุถู ุฃูŽุตู’ุญูŽุงุจู ุงู„ุดู‘ูŽุงููุนููŠู‘ู ู„ูŽุง ุชูŽูู’ุณูุฏู ุตูŽู„ูŽุงุชูู‡ูุ› ู„ูุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุฌูŽุงุณูŽุฉูŽ ู„ูŽุง ุชูŽุฎู’ุฑูุฌู ู…ูู†ู’ู‡ูŽุงุŒ ููŽู‡ููŠูŽ ูƒูŽุงู„ู’ุญูŽูŠูŽูˆูŽุงู†ู โ€œSeandainya seseorang membawa botol yang tertutup dan di dalamnya ada najis, maka tidak sah shalatnya. Menurut sebagian ulamaโ€™ Syafiโ€™iyyah tidak batal shalatnya, karena najis tersebut tidak keluar dan tidak mengenainya, sama seperti membawa hewan yang suciโ€. [8] Pendapat yang lebih kuat Jika seseorang mengetahui bahwasanya di pampers anaknya ada najis maka hendaknya ia tidak menggendong anak/bayi tersebut agar keluar dari perselisihan ulama, karena jumhur mayoritas ulama menyatakan shalatnya batal, karena dalam shalat diperintahkan untuk menjauhi najis. Akan tetapi jika ternyata dalam kondisi darurat anaknya menangis jika tidak digendong, maka tidak mengapa dan shalatnya tetap sah. Inilah yang difatwakan oleh Asy-Syaikh Abdul Muhsin az-Zaamil[9] dan asy-Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili[10] hafidzohumallahu. Hal ini dikuatkan dengan hadits Abu Qotadah al-Anshori, ia berkata ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูุตูŽู„ู‘ููŠ ูˆูŽู‡ููˆูŽ ุญูŽุงู…ูู„ูŒ ุฃูู…ูŽุงู…ูŽุฉูŽ ุจูู†ู’ุชูŽ ุฒูŽูŠู’ู†ูŽุจูŽ ุจูู†ู’ุชู ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽุŒ ูˆูŽู„ูุฃูŽุจููŠ ุงู„ุนูŽุงุตู ุจู’ู†ู ุฑูŽุจููŠุนูŽุฉูŽ ุจู’ู†ู ุนูŽุจู’ุฏู ุดูŽู…ู’ุณู ููŽุฅูุฐูŽุง ุณูŽุฌูŽุฏูŽ ูˆูŽุถูŽุนูŽู‡ูŽุงุŒ ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ู‚ูŽุงู…ูŽ ุญูŽู…ูŽู„ูŽู‡ูŽุงยป โ€œRasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab binti Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dari pernikahannya dengan Abul Ash bin Abdi Syams, apabila Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sujud, maka beliau meletakkan Umamah, dan apabila beliau bangkit, beliau menggendongnya kembaliโ€. [11] Dan anak-anak atau bayi secara umum tidak aman untuk terbebaskan dari najis. Namun Nabi tidak mengecek terlebih dahulu dan tidak mengecek setelah shalat apakah keluar najis ketika sedang shalat atau tidak. Wallahu aโ€™lam. Dapatkan Informasi Seputar Shalat di Daftar Isi Panduan Tata Cara Sholat Lengkap Karya Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA. _______________________ [1] Imam Nawawi mengatakan ููŽุฅูุฐูŽุง ุญูŽู…ูŽู„ูŽ ุญูŽูŠูŽูˆูŽุงู†ู‹ุง ุทูŽุงู‡ูุฑู‹ุง ู„ูŽุง ู†ูŽุฌูŽุงุณูŽุฉูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุธูŽุงู‡ูุฑูู‡ู ูููŠ ุตูŽู„ูŽุงุชูู‡ู ุตูŽุญู‘ูŽุชู’ ุตูŽู„ูŽุงุชูู‡ู ุจูู„ูŽุง ุฎูู„ูŽุงูู โ€œApabila seseorang membawa hewan yang suci di dalam shalat dan tidak ada najis di bagian luar hewan tersebut, maka shalatnya sah tanpa ada perselisihanโ€. Al-Majmuโ€™ Syarh Al Muhadzzab, Annawawi, 3/150 Maka begitu juga dengan membawa anak kecil yang suci dan tidak ada najis di bagian luarnya. Berkata imam Al Kasani ููŽุฃูŽู…ู‘ูŽุง ุญูŽู…ู’ู„ู ุงู„ุตู‘ูŽุจููŠู‘ู ุจูุฏููˆู†ู ุงู„ู’ุฅูุฑู’ุถูŽุงุนู ููŽู„ูŽุง ูŠููˆุฌูุจู ููŽุณูŽุงุฏูŽ ุงู„ุตู‘ูŽู„ูŽุงุฉูโ€ฆูˆูŽู…ูุซู’ู„ู ู‡ูŽุฐูŽุง ูููŠ ุฒูŽู…ูŽุงู†ูู†ูŽุง ุฃูŽูŠู’ุถู‹ุง ู„ูŽุง ูŠููƒู’ุฑูŽู‡ู ู„ููˆูŽุงุญูุฏู ู…ูู†ู‘ูŽุง ู„ูŽูˆู’ ููŽุนูŽู„ูŽ ุฐูŽู„ููƒูŽ ุนูู†ู’ุฏูŽ ุงู„ู’ุญูŽุงุฌูŽุฉู ุฃูŽู…ู‘ูŽุง ุจูุฏููˆู†ู ุงู„ู’ุญูŽุงุฌูŽุฉู ููŽู…ูŽูƒู’ุฑููˆู‡ูŒ. โ€œAdapun membawa anak kecil dan tidak sambil menyusuinya, maka tidak menyebabkan shalat tersebut batal โ€ฆ dan yang demikian itu di zaman sekarang juga tidak dibenci jika ada seseorang yang melakukannya karena kebutuhan, adapun jika tidak ada kebutuhan, maka yang demikian itu makruhโ€. Badaiโ€™ Shanaiโ€™, Al Kasani, 1/241-242 Berkata Imam Abdurrahman Ibnu Qudamah Al Maqdisi ูุฅู† ุญู…ู„ ุญูŠูˆุงู†ุงู‹ ุทุงู‡ุฑุงู‹ ุฃูˆ ุตุจูŠุงู‹ ู„ู… ุชุจุทู„ ุตู„ุงุชู‡ โ€œSeandainya ia membawa hewan yang suci atau anak kecil, maka tidak batal shalatnyaโ€. As-Syarh Al Kabir, Abdurrahman Ibnu Qudamah, 1/475 Berkata Imam Burhanuuddin Mahmud Al Bukhari -madzhab Hanafi- ูˆูƒุฐุง ูŠูƒุฑู‡ ุญู…ู„ ุงู„ุตุจูŠ ููŠ ุญุงู„ุฉ ุงู„ุตู„ุงุฉุ› ู„ุฃู†ู‡ ูŠุดุบู„ู‡ ุนู† ุงู„ุตู„ุงุฉุŒ โ€œdan begitu juga dibenci makruh untuk membawa anak kecil tatkala shalat, karena ia akan mengganggu shalatnyaโ€. Al Muhith Al Burhani, Burhanuddin Mahmud bin Ahmad Al Bukhari, 1/379 [2] Masalah ini terbagi menjadi dua kondisi Kondisi Pertama Jika tidak diketahui kapan najis itu ada, apakah di tengah-tengah shalat ataukah setelah shalat, maka shalatnya sah. Alasannya karena tidak diketahui kapan najis itu ada dan pada asalnya shalat yang ia lakukan sah dan najisnya dianggap ada setelah shalat, kemudian keraguan tidak bisa dijadikan sandaran untuk mengatakan shalatnya tidak sah. Berkata As-Syirozi ุฅุฐูŽุง ููŽุฑูŽุบูŽ ู…ูู†ู’ ุงู„ุตู‘ูŽู„ูŽุงุฉู ุซูู…ู‘ูŽ ุฑูŽุฃูŽู‰ ุนูŽู„ูŽู‰ ุซูŽูˆู’ุจูู‡ู ุฃูŽูˆู’ ุจูŽุฏูŽู†ูู‡ู ุฃูŽูˆู’ ู…ูŽูˆู’ุถูุนู ุตูŽู„ูŽุงุชูู‡ู ู†ูŽุฌูŽุงุณูŽุฉู‹ ุบูŽูŠู’ุฑูŽ ู…ูŽุนู’ูููˆู‘ู ุนูŽู†ู’ู‡ูŽุง ู†ูุธูุฑูŽุชู’ ููŽุฅูู†ู’ ุฌูŽูˆู‘ูŽุฒูŽ ุฃูŽู†ู’ ุชูŽูƒููˆู†ูŽ ุญูŽุฏูŽุซูŽุชู’ ุจูŽุนู’ุฏูŽ ุงู„ู’ููŽุฑูŽุงุบู ู…ูู†ู’ ุงู„ุตู‘ูŽู„ูŽุงุฉู ู„ูŽู…ู’ ุชูŽู„ู’ุฒูŽู…ู’ู‡ู ุงู„ู’ุฅูุนูŽุงุฏูŽุฉู ู„ูุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู’ุฃูŽุตู’ู„ูŽ ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ูŽุง ู„ูŽู…ู’ ุชูŽูƒูู†ู’ ูููŠ ุญูŽุงู„ู ุงู„ุตู‘ูŽู„ูŽุงุฉู ููŽู„ูŽุง ุชูŽุฌูุจู ุงู„ู’ุฅูุนูŽุงุฏูŽุฉู ุจูุงู„ุดู‘ูŽูƒู‘ู โ€œJika seseorang selesai dari shalat, kemudian ia melihat pada pakaian, badannya atau tempat shalatnya ada najis yang tidak bisa dimaafkan, maka dilihat terlebih dahulu, jika ada kemungkinan najis itu ada setelah shalat, maka shalatnya sah dan tidak perlu mengulang, karena pada dasarnya najis itu ada bukan saat shalat, sehingga ia tidak wajib untuk mengulang hanya disebabkan ragu-raguโ€. Al-Muhadzzab, Assyirozi, 1/121 Berkata Al-Mardawi ูˆูŽู…ูŽุชูŽู‰ ูˆูŽุฌูŽุฏูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ู†ูŽุฌูŽุงุณูŽุฉู‹ ู„ูŽุง ูŠูŽุนู’ู„ูŽู…ู ู‡ูŽู„ู’ ูƒูŽุงู†ูŽุชู’ ูููŠ ุงู„ุตู‘ูŽู„ูŽุงุฉูุŒ ุฃูŽูˆู’ ู„ูŽุง ููŽุตูŽู„ูŽุงุชูู‡ู ุตูŽุญููŠุญูŽุฉูŒ โ€œKapanpun orang tersebut mendapati sesuatu yang najis, tetapi dia tidak bisa mengetahui, apakah najis itu ada di dalam shalat ataukah tidak, maka shalatnya sahโ€. Al-Inshof, Al Mardawi, 1/485 Dengan kata lain, asalnya seseorang yang memulai shalat dengan keadaan suci, dengan sepengetahuan dia, maka ia tetap dalam keadaan suci, kecuali jika ia yakin ada sesuatu yang merusak kesucian tersebut. Dalil akan hal ini bahwasanya Nabi shalat dalam kondisi menggendong cucu beliau Umaamah bintu Zainab. Abu Qotadah al-Anshoori berkata ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูุตูŽู„ู‘ููŠ ูˆูŽู‡ููˆูŽ ุญูŽุงู…ูู„ูŒ ุฃูู…ูŽุงู…ูŽุฉูŽ ุจูู†ู’ุชูŽ ุฒูŽูŠู’ู†ูŽุจูŽ ุจูู†ู’ุชู ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽุŒ ูˆูŽู„ูุฃูŽุจููŠ ุงู„ุนูŽุงุตู ุจู’ู†ู ุฑูŽุจููŠุนูŽุฉูŽ ุจู’ู†ู ุนูŽุจู’ุฏู ุดูŽู…ู’ุณู ููŽุฅูุฐูŽุง ุณูŽุฌูŽุฏูŽ ูˆูŽุถูŽุนูŽู‡ูŽุงุŒ ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ู‚ูŽุงู…ูŽ ุญูŽู…ูŽู„ูŽู‡ูŽุง โ€œBahwa Rasulullah shallallahu รกlaihi wasallam shalat sambil menggendong Umaamah putri Zainab binti Rasulullah shallallahu รกlaih waslalam dan Abul รash bin Robiรกh bin Abdi Syams. Jika Nabi sujud maka Nabi meletakannya, dan jika Nabi berdiri maka menggendongnyaโ€ HR Al-Bukhari no 516 dan Muslim no 543 Dan tentu Nabi tidak mengetahui apakah Umaamah sedang mengeluarkan najis atau tidak. Kondisi Kedua Jika najis tersebut tidak mungkin ada kecuali saat shalat, tetapi dia tidak mengetahuinya kecuali setelah shalat, maka ulama berselisih menjadi dua pendapat. Sebagian ulama berpendapat bahwa shalatnya batal Ini adalah qoul jadid dari Imam Syafiโ€™i dan riwayat kedua dari Imam Ahmad. Al-Mawardi mengatakan bahwa ini adalah pendapat yang muโ€™tamad. Lihat Al Mughni, Ibnu Qudamah, 2/49-50. Alasan mereka adalah karena termasuk syarat sah shalat adalah suci dari hadats dan najis dan tidak ada maaf sekalipun jika ia lupa. Akan tetapi yang benar shalatnya tetap sah. Ini adalah pendapat kebanyakan ulama belakangan dalam madzhab Hanbali dan qoul qodim dari Imam Syafiโ€™.Lihat Al Muhadzzab 1/121 dan Al Inshof 1/486 Dalil mereka adalah riwayat ุจูŽูŠู’ู†ูŽู…ูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูŠูุตูŽู„ู‘ููŠ ุจูุฃูŽุตู’ุญูŽุงุจูู‡ู ุฅูุฐู’ ุฎูŽู„ูŽุนูŽ ู†ูŽุนู’ู„ูŽูŠู’ู‡ู ููŽูˆูŽุถูŽุนูŽู‡ูู…ูŽุง ุนูŽู†ู’ ูŠูŽุณูŽุงุฑูู‡ูุŒ ููŽู„ูŽู…ู‘ูŽุง ุฑูŽุฃูŽู‰ ุฐูŽู„ููƒูŽ ุงู„ู’ู‚ูŽูˆู’ู…ู ุฃูŽู„ู’ู‚ูŽูˆู’ุง ู†ูุนูŽุงู„ูŽู‡ูู…ู’ุŒ ููŽู„ูŽู…ู‘ูŽุง ู‚ูŽุถูŽู‰ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุตูŽู„ูŽุงุชูŽู‡ูุŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู…ูŽุง ุญูŽู…ูŽู„ูŽูƒูู…ู’ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฅูู„ู’ู‚ูŽุงุกู ู†ูุนูŽุงู„ููƒูู…ู’ยปุŒ ู‚ูŽุงู„ููˆุง ุฑูŽุฃูŽูŠู’ู†ูŽุงูƒูŽ ุฃูŽู„ู’ู‚ูŽูŠู’ุชูŽ ู†ูŽุนู’ู„ูŽูŠู’ูƒูŽ ููŽุฃูŽู„ู’ู‚ูŽูŠู’ู†ูŽุง ู†ูุนูŽุงู„ูŽู†ูŽุงุŒ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ โ€ ุฅูู†ู‘ูŽ ุฌูุจู’ุฑููŠู„ูŽ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุฃูŽุชูŽุงู†ููŠ ููŽุฃูŽุฎู’ุจูŽุฑูŽู†ููŠ ุฃูŽู†ู‘ูŽ ูููŠู‡ูู…ูŽุง ู‚ูŽุฐูŽุฑู‹ุง โ€“ ุฃูŽูˆู’ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽุฐู‹ู‰ โ€“ โ€œ โ€œPernah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam shalat bersama para sahabatnya, tiba-tiba beliau melepas sandal dan meletakkannya di sebelah kiri, tatkala para sahabat melihat perbuatan beliau, mereka pun ikut melepas sandal-sandal mereka. Selesai shalat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bertanya โ€œApa yang menyebabkan kalian melepas sandal-sandal kalian?โ€ para sahabat menjawab โ€œKami melihat engkau melepas sandal, maka kami pun ikut melepas sandalโ€ Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjelaskan โ€œTadi Jibril datang dan mengabarkan padaku bahwa ada najis di sandalkuโ€โ€. HR. Abu Dawud No. 650 Segi pendalilan Shalat adalah ibadah yang tidak terpisah-pisah, jika tidak sah pada awalnya, maka tidak sah juga akhirnya. Sekiranya itu membatalkan, maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam akan mengulang shalat dari awal lagi, dan tentunya tidak ada beda, apakah beliau tahu di tengah-tengah shalat atau setelah shalat. Dan Allah azza wa jalla telah memaafkan hamba-hambanya karena lupa, tidak tahu dan terpaksa. Maka jika ia shalat dengan membawa najis karena tidak tahu, shalatnya tetap sah.Lihat Al Muhadzzab 1/121 dan Al Inshof 1/486 [3] Berkata Ibnu Abidin -madzhab Hanafi- ู„ูŽูˆู’ ุญูŽู…ูŽู„ูŽ ู‚ูŽุงุฑููˆุฑูŽุฉู‹ ู…ูŽุถู’ู…ููˆู…ูŽุฉู‹ ูููŠู‡ูŽุง ุจูŽูˆู’ู„ูŒ ููŽู„ูŽุง ุชูŽุฌููˆุฒู ุตูŽู„ูŽุงุชูู‡ู ู„ูุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ูููŠ ุบูŽูŠู’ุฑู ู…ูŽุนู’ุฏูู†ูู‡ู โ€œSeandainya ia membawa botol yang berisi air kencing, maka shalatnya tidak sah, karena kencing tersebut bukan pada tempat asalnyaโ€. Hasyiyah Ibnu Abidin, 1/403 Berkata Nawawi -madzhab Syafiโ€™i- ูˆูŽู„ูŽูˆู’ ุญูŽู…ูŽู„ูŽ ู‚ูŽุงุฑููˆุฑูŽุฉู‹ ู…ูุตูŽู…ู‘ูŽู…ูŽุฉูŽ ุงู„ุฑู‘ูŽุฃู’ุณู ุจูุฑูŽุตูŽุงุตู ุฃูŽูˆู’ ู†ูŽุญู’ูˆูู‡ูุŒ ูˆูŽูููŠู‡ูŽุง ู†ูŽุฌูŽุงุณูŽุฉูŒุŒ ู„ูŽู…ู’ ุชูŽุตูุญู‘ูŽ ุตูŽู„ูŽุงุชูู‡ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ุตู‘ูŽุญููŠุญู. โ€œSeandainya seseorang membawa botol tertutup dengan sesuatu, di dalamnya terdapat sesuatu yang najis, maka tidak sah shalatnya menurut pendapat yang muโ€™tamad dalam madzhabโ€. Raudhoh Thalibin, Nawawi, 1/279 Berkata Al Mawardi -madzhab Hanbali- ู„ูŽูˆู’ ุญูŽู…ูŽู„ูŽ ู‚ูŽุงุฑููˆุฑูŽุฉู‹ ูููŠู‡ูŽุง ู†ูŽุฌูŽุงุณูŽุฉูŒ ุฃูŽูˆู’ ุขุฌูุฑู‘ูŽุฉู‹ ุจูŽุงุทูู†ูู‡ูŽุง ู†ูŽุฌูุณูŒ ู„ูŽู…ู’ ุชูŽุตูุญู‘ูŽ ุตูŽู„ูŽุงุชูู‡ู. โ€œSeandainya seseorang membawa botol, di dalamnya terdapat sesuatu yang najis atau gumpalan tanah yang di bagian dalamnya ada najis, maka tidak sah shalatnyaโ€. Al-Inshaf, Al Mawardi, 1/488 Berkata Kholil bin Ishaq -madzhab Maliki- ูˆุฃูˆู„ู‰ ู…ู† ุชุนู„ู‚ู‡ ุญู…ู„ู‡ ุฃูˆ ุฑูƒูˆุจ ุงู„ุตุจูŠ ุนู„ูŠู‡ ูˆุบู„ุจ ุนู„ู‰ ุธู†ู‡ ู†ุฌุงุณุฉ ุซูŠุงุจู‡ ูุชุจุทู„ ูˆุฅู† ู„ู… ูŠู…ุงุณ ุงู„ู†ุฌุงุณุฉ ูƒุญู…ู„ู‡ ู†ุนู„ู‡ ุงู„ู…ุชู†ุฌุณ โ€œLebih parah lagi apabila anak tersebut menempel padanya, dengan menggendongnya, atau anak itu menaikinya, sedangkan prasangka kuat baju anak itu najis menurut, maka shalatnya batal, meskipun najis tersebut tidak mengenainya, sama seperti orang yang membawa sandalnya yang terkena najisโ€. Syarh Azzurqoni Ala Mukhtashor Al kholil, 1/71 [4] HR. Abu Dawud 361, Nasaโ€™i 138. [5] HR. Bukhari 218, Muslim 292. [6] Al Hawi Al Kabir, Al Mawardi, 2/265 [7] Al Muhadzzab, Assyirozi, 1/119 [8] Al Mughni, Ibnu Qudamah, 2/51 [9] Lihat [10] Lihat [11] HR. Bukhari No. 526, dan Muslim No. 543.
Bawapampers/susu lebih. Mana tahu anak kena tahan lebih lama ataupun nak dijadikan cerita anak muntah atas kita berulang kali (ini pengalaman saya.. sampai tak ada tudung nak pakai, pin tuala jadi selendang). Bila anak tidur tu, cepat-cepatlah makan minum solat dan berehat. You gonna need every ounce of your energy later if things get worse. 5. Soal Ibu saya sudah menopause dan qadarullah terkena stroke shg beliau harus mengenakan diaper pampers. Yang ingin saya tanyakan bagaimanakah bila akan melakukan shalat? Harus kah mengganti diaper di setiap akan wudhu atau boleh kah tdk menggantinya mengingat harganya afwan yg tidak murah. Jawab Diantara syarat sholat adalah menghilangkan najis dari badan, pakaian dan tempat sholat. Terkait dengan kondisi ibu anda, semoga Alloh senantiasa menjaga dan memberikan taufiq yang kondisinya sudah BAB dan BAK di atas kasur menggunakan diapers, apabila datang waktu sholat, wajib bagi ibu anda untuk beristinja dan berwudhu dan mengganti diapers dengan yang suci. Terkait dengan beban karena harga diapers yang relative mahal kita sarankan untuk dibuatkan kain semisal diapers yang bisa dicuci dan digunakan berkali-kali. Semoga Alloh senantiasa memberikan kemudahan dan kesabaran kepada anda. Gunakanlah kesempatan untuk berbakti kepada ibu, sungguh ini adalah amalan mulia, dan ketahuilah tidak akan sia sia sedikitpun apa yg anda keluarkan berupa waktu, tenaga dan harta untuk berkhidmah kepada ibu. Wabillahittaufiq.
Sholattetap menjadi wajib meski seseorang sedang Monday,24 Ramadhan 1443 / 25 April 2022 Jadwal Shalat. Mode Layar. Al-Quran Digital. Indeks. Networks retizen.id repjabar.co.id repjogja.co.id. Kanal News. Politik Hukum
KABAR BANTEN - Solat merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat orang yang sakit saja, sebelum dirinya meninggal dunia, solat adalah kewajiban, apalagi bagi Anda yang kehidupannya masih normal dan begitu sehat. Oleh karenanya, dikatakan bahwa dalam menjalankan ibadah solat, diberikan keringanan atas rukun dan tata cara solatnya bagi orang yang sedang sakit, termasuk bagi orang yang lumpuhpun, solat menjadi kewajiban tetapi tata cara solatnya tentunya berbeda bagi orang yang normal. Berbicara mengenai solat, tentu seseorang mesti dalam keadaan suci dari hadats apapun, bahkan dianjurkan untuk memakai pakaian yang bagus karena akan menghadap sang Pencipta Allah SWT. Baca Juga Terlanjur Melanggar Sumpah Atas Nama Allah? Begini Cara Menebusnya Kata Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya Berdasarkan pantauan dari chanel Youtube Al-Bahjah TV, terdapat jemaah yang menanyakan hukumnya solat dalam keadaan memakai diapers. Dalam pertanyaannya, jemaah tersebut menceritakan keadaan dirinya yang sakit saraf tulang belakang serta lumpuh sehingga dirinya pun memiliki keterbatasan dalam mengontrol pola buang air kecil dan buang air besar sehingga mau tidak mau selalu memakai pampers. Namun, begitu menakjubkannya, berdasarkan apa yang diceritakannya, dia masih menjalankan ibadah solat dan menanyakan hukum solat menggunakan diapers atas keterbatasan yang terjadi padanya. Mendengar hal tersebut, Buya Yahya mengatakan bahwa jemaah yang bertanya tersebut begitu istimewa. "Anda istimewa, kerinduan Anda menjadi pahala, belum lagi sakit Anda menjadi sebab anda memiliki pangkat tinggi di hadapan Allah SWT," ujar Buya Yahya.
Assalamualaikum Wr.Wb. Bapak Ustadz yang dirohmati Allah. Salah satu keluarga kami ada yang sakit yang usianya sekitar 84 tahun, dimana orang tersebut bisanya cuma tidur sama duduk dan untuk menjaga kebersihan tempat tidur dari kotoran memakai pampers, sedangkan untuk buang air kecil dipasang kateter.> Untuk itu mohon penjelasannya niat serta tata cara bersuci dan sholat orang tersebut.
Jakarta - Salah satu tanggung jawab anak yakni ikut mengurus orang tua, terutama yang sudah lanjut usia dan sakit. Hal yang tak kalah penting, juga memastikan ibadah yang dilakukan orang tua terpenuhi dengan dari situs resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Al-Qur'an 286 menjelaskan bahwa dalam Islam kewajiban ibadah tentunya dengan memerhatikan kondisi masing-masing individu saat muslim dituntut untuk memaksimalkan upaya melaksanakan ibadah sesuai dengan kemampuan masing-masing dan tidak bersikap berlebihan di atas pada lansia yang sakit misalnya stroke, kemudian sering mengompol tanpa disadari. Kondisi dan kemampuannya harus disesuaikan agar tetap bisa fiqih Islam, terdapat istilah salasul baul kencing tak terkontrol bagi orang yang air kencingnya tidak terkontrol dan tidak sadar akan keluarnya. Para ulama mewajibkan segera ganti pakaian yang terkena hadats dan berwudhu saat masuk waktu salat. Foto iStock/ kzenonKemudian pakaikan popok sekali pakai atau diaper agar urine tidak berceceran keluar, tanpa mempedulikan apa yang keluar darinya saat salat atau itu, dibolehkan juga baginya untuk menjama' dua waktu salat dengan alasan sedang sakit atau karena faktor lainnya. ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT "Apabila wudhu terasa sulit dan memberatkan karena dalam kondisi sakit berat, tayamum bisa dilakukan. Namun apabila masih memungkinkan untuk diwudhukan, maka dibolehkan juga," tulis Tim Konsultasi Syariah Ditjen Bimas Islam dalam situs juga bisa simak tips ajarkan anak agar mau salat dan mengaji dalam video berikut[GambasVideo Haibunda] rdn/rdn
Dengancara duduk Dengan cara berbaring Shalat bagi orang sakit

Sholat Orang Sakit yang Melekat Najis, Apakah Sah?Orang yang Sedang Sakit Apakah Tetap Wajib Sholat 5 Waktu?Shalat Orang Yang SakitHukum Salat Bagi Orang SakitHukum Salat Bagi Orang SakitHukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit dan DalilnyaTata Cara Shalat Orang Yang Sakit JAKARTA โ€” Pakar Ilmu Alquran KH Ahsin Sakho menjelaskan, setiap umat Islam diwajibkan untuk melaksanakan shalat lima waktu. โ€œItu menandakan bahwa shalat lima waktu ini merupakan ibadah yang sangat penting, jadi hukumnya wajib,โ€ kata Kiai Ahsin. Sholat Orang Sakit yang Melekat Najis, Apakah Sah? JAKARTA โ€“ Sholat nya pasien yang membawa kantong najis urine karena terdapat lubang buatan di perut yang membuat kotoran dapat keluar dengan sengaja atau misal penggunaan kantong urine, apakah sholat nya sah? Dilansir di Elbalad, Jumat 12/11, melalui laman Facebook resmi Dar Al Ifta Mesir disebutkan mengenai hukum sholat bagi pasien dengan kondisi demikian. Maka baginya diharuskan untuk kembali mengambil wudhu satu kali sampai wudhunya batal oleh suatu hal lain selain dari kondisi hadas yang permanen tersebut. Tetap saja sholat itu menjadi hutang yang harus dibayarkan di kemudian hari. Orang yang Sedang Sakit Apakah Tetap Wajib Sholat 5 Waktu? JAKARTA โ€“ Sholat adalah ibadah wajib yang sangat penting bagi umat Islam. Lalu bagaimana dengan orang yang sedang sakit, apakah tetap wajib melaksanakan sholat? Dia menjelaskan bahwa pada prinsipnya orang sakit tidak dicabut kewajiban sholatnya. Artinya tidak mentang-mentang seseorang menderita suatu penyakit, lantas boleh meninggalkan sholat seenaknya. Tetap saja sholat itu menjadi hutang yang harus dibayarkan di kemudian hari. Caranya dengan melakukan gerakan dan posisi-posisi sholat semampu yang bisa dilakukan, meskipun tidak sampai sempurna. Prinsipnya, apa yang tidak bisa didapat secara keseluruhannya, bukan berarti harus ditinggalkan semuanya. Syariโ€™at Islam dibangun di atas dasar ilmu dan kemampuan orang yang dibebani. Tidak ada satu pun beban syariโ€™at yang diwajibkan kepada seseorang di luar kemampuannya. Allah Azza wa Jalla juga memerintahkan kaum Muslimin untuk agar bertaqwa sesuai kemampuan mereka. Orang yang sakit tetap wajib mengerjakan shalat pada waktunya dan melaksanakannya menurut kemampuannya[1], sebagaimana diperintahkan Allah Subhanahu wa Taโ€™ala dalam firman-Nya Dan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits Imran bin Husain Radhiyallahu anhu Pernah penyakit wasir menimpaku, lalu aku bertanya kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tentang cara shalatnya. Di antara dasar kebolehan ini adalah h adits Ibnu Abas Radhiyallahu anhu yang berbunyi Abu Kuraib berkata Aku bertanya kepada Ibnu Abas Radhiyallahu anhu Mengapa beliau berbuat demikian? Ini juga dikuatkan dengan menganalogikan orang sakit dengan orang yang terkena istihรขdhoh yang diperintahkan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam untuk mengakhirkan shalat Zhuhur dan mempercepat Ashar dan mengakhirkan Maghrib serta mempecepat Isyaโ€™. Orang yang sakit tidak boleh meninggalkan shalat wajib dalam segala kondisi apapun selama akalnya masih baik[4]. Hal itu karena Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ketika sakit tidak hadir di Masjid dan berkata Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam ketika berusia lanjut dan lemah, beliau memasang tiang di tempat shalatnya sebagai sandaran. Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, โ€œDiwajibkan berdiri bagi seorang dalam segala caranya, walaupun menyerupai orang rukuโ€™ atau bersandar kepada tongkat, tembok, tiang ataupun manusiaโ€. Bila ia tidak mampu membungkukkan punggungnya sama sekali, maka cukup dengan menundukkan lehernya, Kemudian duduk, lalu menundukkan badan untuk sujud dalam keadaan duduk dengan mendekatkan wajahnya ke tanah sebisa mungkin. Orang sakit yang tidak mampu berdiri, maka ia melakukan shalatnya dengan duduk, berdasarkan h adits Imrรขn bin Hushain dan ijmaโ€™ para ulama. [11] Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, โ€œYang benar adalah, kesulitan Masyaqqah membolehkan seseorang mengerjakan shalat dengan duduk. Sebagaimana orang yang berat berpuasa bagi orang yang sakit, walaupun masih mampu puasa, diperbolehkan baginya berbuka dan tidak berpuasa; demikian juga shalat, apabila berat untuk berdiri, maka boleh mengerjakan shalat dengan dudukโ€. Dalam keadaan demikian, masih diwajibkan sujud di atas tanah dengan dasar keumuman h adits Ibnu Abas Radhiyallahu anhu yang berbunyi Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, โ€œAku diperintahkan untuk bersujud dengan tujuh tulang; Dahi โ€“ beliau Shallallahu alaihi wa sallam mengisyaratkan dengan tangannya ke hidung- kedua telapak tangan, dua kaki dan ujung kedua telapak kaki. Bila tidak mampu, hendaknya ia meletakkan tangannya di lututnya dan menundukkan kepalanya lebih rendah dari pada ketika rukuโ€™. Ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam h adits Imrรขn bin al-Hushain Radhiyallahu anhu Dalam h adits ini Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tidak menjelaskan pada sisi mana seseorang harus berbaring, ke kanan atau ke kiri, sehingga yang utama adalah yang termudah dari keduanya. Namun bila kedua-duanya sama mudahnya, maka miring ke kanan lebih utama dengan dasar keumuman h adits Aisyah Radhiyallahu anha yang berbunyi Sedangkan perkataan, tetap tidak gugur, karena ia mampu melakukannya dan Allah berfirman Orang sakit yang tidak mampu berbaring, boleh melakukan shalat dengan terlentang dan menghadapkan kakinya ke arah kiblat, karena hal ini lebih dekat kepada cara berdiri. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menjenguk orang sakit, beliau melihatnya sedang mengerjakan shalat di atas bertelekan bantal, beliau Shallallahu alaihi wa sallam pun mengambil dan melemparnya. Kemudian ia mengambil kayu untuk dijadikan alas shalatnya, nabi Shallallahu alaihi wa sallam pun mengambilnya dan melemparnya. Beliau Shallallahu alaihi wa sallam bersabda Shalatlah di atas tanah apabila engkau mampu dan bila tidak maka dengan isyarat dengan menunduk al-Imรข` dan jadikan sujudmu lebih rendah dari rukuโ€™mu. Dengan harapan, setelah ini mereka tidak meninggalkan shalat hanya karena sakit yang dideritanya. Hukum Salat Bagi Orang Sakit Salat merupakan tiang agama yang harus dilakukan sebagai bentuk tunduk kepada Sang Pencipta, yakni Allah SWT. Namun jika mengalami sakit kecil seperti pusing maupun pilek, usahakan tetap melakukan salat wajib. Baca Juga Jusuf Kalla Ekonomi Umat Islam Indonesia Terbelakang Karena Tidak Tegakkan Sunnah Rasul Hukum Salat Bagi Orang Sakit Salat merupakan tiang agama yang harus dilakukan sebagai bentuk tunduk kepada Sang Pencipta, yakni Allah SWT. Namun jika mengalami sakit kecil seperti pusing maupun pilek, usahakan tetap melakukan salat wajib. Baca Juga Jusuf Kalla Ekonomi Umat Islam Indonesia Terbelakang Karena Tidak Tegakkan Sunnah Rasul Mengapa tidak Engkau tangguhkan kewajiban berperang kepada kami sampai kepada beberapa waktu lagi?โ€ Katakanlah โ€œKesenangan di dunia ini hanya sebentar dan akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang bertakwa, dan kamu tidak akan dianiaya sedikitpunโ€ An Nisa77. Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit dan Dalilnya Mengapa tidak Engkau tangguhkan kewajiban berperang kepada kami sampai kepada beberapa waktu lagi?โ€ Katakanlah โ€œKesenangan di dunia ini hanya sebentar dan akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang bertakwa, dan kamu tidak akan dianiaya sedikitpunโ€ An Nisa77 Jika seseorang mengalami sakit yang membuatnya kehilangan kesadaran, seperti koma atau gila. Disebutkan dalam Fatawa Lajnah Daimah, 25/257, โ€œJika orang tua ana saat sakit, hilang akalnya, tidak sadar sama sekali, maka shalat gugur baginya. Dalam kedua kondisi tersebut, tidak boleh dilakukan shalat untuk orang tua anda. Abu Kuraib rahimahullah berkata Aku bertanya kepada Ibnu Abas Radhiyallahu anhu Mengapa beliau berbuat demikian? Sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits Imran Bin Husain Radhiyallahu anhu โ€œPernah penyakit wasir menimpaku, lalu aku bertanya kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tentang cara shalatnya. โ€œSesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam ketika berusia lanjut dan lemah, beliau memasang tiang di tempat shalatnya sebagai sandaranโ€ [HR Abu Dawud dan dishahihkan al-Albani dalam Silsilah Ash-Shohihah 319] Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, โ€œYang benar adalah, kesulitan Masyaqqah membolehkan seseorang mengerjakan shalat dengan duduk. โ€œAllah Azza wa Jalla menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimuโ€ [al-Baqarah/ 2185] Sebagaimana orang yang berat berpuasa bagi orang yang sakit, walaupun masih mampu puasa, diperbolehkan baginya berbuka dan tidak berpuasa; demikian juga shalat, apabila berat untuk berdiri, maka boleh mengerjakan shalat dengan dudukโ€ Syarhu al-Mumtiโ€™ 4/461 Kemudian ia mengambil kayu untuk dijadikan alas shalatnya, nabi Shallallahu alaihi wa sallam pun mengambilnya dan melemparnya. 323 menyatakan Yang pasti bahwa hadits ini dengan kumpulnya jalan periwayatannya adalah shohih Tata Cara Shalat Orang Yang Sakit Semua yang diperintahkan dalam Islam disesuaikan dengan kemampuan hamba. Dalam kesempatan kali ini akan dibahas mengenai kemudahan dan keringanan shalat bagi orang sakit. Shalat diwajibkan kepada semua Muslim yang baligh dan berakal. Demikian juga yang dibolehkan untuk meninggalkan shalat adalah wanita haid dan nifas. โ€œDahulu wanita yang sedang nifas di masa Rasulullah Shallallahuโ€™alaihi Wasallam duduk tidak shalat selama 40 hariโ€ HR. Namun dibolehkan bagi lelaki untuk tidak menghadiri shalat jamaโ€™ah di masjid lalu ia shalat di rumahnya jika ada masyaqqah kesulitan seperti sakit, hujan, adanya angin, udara sangat dingin atau semacamnya. โ€œDahulu Nabi memerintahkan muadzin beradzan lalu di akhirnya ditambahkan lafadz /shalluu fii rihaalikum/ shalatlah di rumah-rumah kalian ketika malam sangat dingin atau hujan dalam safarโ€ HR. โ€œKami pernah safar bersama Rasulullah Shallallahuโ€™alaihi Wasallam, lalu turunlah hujan. Beliau besabda bagi kalian yang ingin shalat di rumah dipersilakanโ€ HR. Dan kondisi sakit terkadang menimbulkan masyaqqah untuk pergi ke masjid. โ€œRasulullah Shallallahuโ€™alaihi Wasallam ketika sakit beliau bersabda perintahkan Abu Bakar untuk shalat mengimami orang-orangโ€ HR. Dalil-dalil ini menunjukkan bolehnya orang yang sakit untuk tidak menghadiri shalat jamaโ€™ah. Para ulama mengatakan alasan Nabi Shallallahuโ€™alaihi Wasallam menjamak karena ada masyaqqah. Adapun menjamak shalat, dibolehkan ketika ada kebutuhan dan udzurโ€ Majmuโ€™ Al Fatawa, 22/293. Kemudian Nabi Shallallahuโ€™alaihi Wasallam mengajarkan shalat yang benar kepadanya dengan bersabda โ€œJika engkau berdiri untuk shalat, ambilah wudhu lalu menghadap kiblat dan bertakbirlahโ€ฆโ€ HR. Maka ku bertanya kepada Nabi Shallallahuโ€™alaihi Wasallam mengenai bagaimana aku shalat. Jika orang yang sakit sangat terbatas kemampuannya, seperti orang sakit yang hanya bisa berbaring tanpa bisa menggerakkan anggota tubuhnya, namun masih berisyarat dengan kepala, maka ia shalat dengan sekedar gerakan kepala. ุนุงุฏ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนู„ูŠู‡ู ูˆุณู„ู‘ูŽู…ูŽ ู…ุฑูŠุถู‹ุง ูุฑุขู‡ ูŠุตู„ูŠ ุนู„ู‰ ูˆุณุงุฏุฉู ุŒ ูุฃุฎุฐู‡ุง ูุฑู…ู‰ ุจู‡ุง ุŒ ูุฃุฎุฐ ุนูˆุฏู‹ุง ู„ูŠุตู„ูŠ ุนู„ูŠู‡ ุŒ ูุฃุฎุฐู‡ ูุฑู…ู‰ ุจู‡ ุŒ ูˆู‚ุงู„ ุตู„ู‘ู ุนู„ู‰ ุงู„ุฃุฑุถู ุฅู† ุงุณุชุทุนุช ุŒ ูˆุฅู„ุง ูุฃูˆู… ุฅูŠู…ุงุกู‹ ุŒ ูˆุงุฌุนู„ ุณุฌูˆุฏูŽูƒ ุฃุฎูุถูŽ ู…ู† ุฑูƒูˆุนููƒ โ€œRasulullah Shallallahuโ€™alaihi Wasallam suatu kala menjenguk orang yang sedang sakit. Jadikan kepalamu ketika posisi sujud lebih rendah dari rukukmuโ€œ HR. โ€œAl-Imaa` artinya berisyarat dengan anggota tubuh seperti kepala, tangan, mata, dan alis.โ€ Orang yang sakit hendaknya berusaha tetap menghadap kiblat sebisa mungkin. ูˆุงู„ู…ุฑูŠุถ ุฅุฐุง ูƒุงู† ุนู„ู‰ ุงู„ุณุฑูŠุฑ ูุฅู†ู‡ ูŠุฌุจ ุฃู† ูŠุชุฌู‡ ุฅู„ู‰ ุงู„ู‚ุจู„ุฉ ุฅู…ุง ุจู†ูุณู‡ ุฅุฐุง ูƒุงู† ูŠุณุชุทูŠุน ุฃูˆ ุจุฃู† ูŠูˆุฌู‡ู‡ ุฃุญุฏ ุฅู„ู‰ ุงู„ู‚ุจู„ุฉุŒ ูุฅุฐุง ู„ู… ูŠุณุชุทุน ุงุณุชู‚ุจุงู„ ุงู„ู‚ุจู„ุฉ ูˆู„ูŠุณ ุนู†ุฏู‡ ู…ู† ูŠุนูŠู†ู‡ ุนู„ู‰ ุงู„ุชูˆุฌู‡ ุฅู„ู‰ ุงู„ู‚ุจู„ุฉุŒ ูŠุฎุดู‰ ู…ู† ุฎุฑูˆุฌ ูˆู‚ุช ุงู„ุตู„ุงุฉ ูุฅู†ู‡ ูŠุตู„ูŠ ุนู„ู‰ ุญุณุจ ุญุงู„ู‡ Baik menghadap sendiri jika ia mampu atau pun dihadapkan oleh orang lain. Namun prinsip dasar dalam memahami tata cara orang sakit adalah hendaknya orang sakit berusaha sebisa mungkin menepati tata cara shalat dalam keadaan sempurna, jika tidak mungkin maka mendekati sempurna. โ€œBerbuat luruslah, atau jika tidak mampu maka mendekati lurusโ€ HR. Berikut ini tata cara shalat bagi orang yang kami ringkaskan dari penjelasan Syaikh Saโ€™ad bin Turki Al-Khatslan[4] dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin [5] Namun jika tidak memungkinkan, maka dengan cara duduk apapun yang mudah untuk dilakukan. Cara bertakbir dan bersedekap sama sebagaimana ketika shalat dalam keadaan berdiri. Cara rukuknya dengan membungkukkan badan sedikit, ini merupakan bentuk imaa` sebagaimana dalam hadits Jabir. Jika tidak memungkinkan maka, dengan membungkukkan badannya lebih banyak dari ketika rukuk. Cara bertakbir dan bersedekap sama sebagaimana ketika shalat dalam keadaan berdiri. Cara rukuknya dengan menundukkan kepala sedikit, ini merupakan bentuk imaa` sebagaimana dalam hadits Jabir. Cara sujudnya dengan menundukkan kepala lebih banyak dari ketika rukuk. Yang utama, kepala diangkat sedikit dengan ganjalan seperti bantal atau semisalnya sehingga wajah menghadap kiblat. Cara bertakbir dan bersedekap sama sebagaimana ketika shalat dalam keadaan berdiri. Cara rukuknya dengan menundukkan kepala sedikit, ini merupakan bentuk imaa` sebagaimana dalam hadits Jabir. Cara sujudnya dengan menundukkan kepala lebih banyak dari ketika rukuk. Tata cara shalat orang yang tidak mampu menggerakkan anggota tubuhnya lumpuh total Jika lisan tidak mampu digerakkan, maka bacaan-bacaan shalat pun dibaca dalam hati. Jika tidak mampu menggerakan anggota tubuhnya sama sekali namun masih sadar, maka shalatnya dengan hatinya. Jika lisan tidak mampu digerakkan, maka bacaan-bacaan shalat pun dibaca dalam hati. Demikian, semoga Allah Taโ€™ala senantiasa memberikan afiyah dan salamah kepada pembaca sekalian, dan semoga Allah senantiasa menolong kita untuk tetap dapat beribadah dalam kondisi sakit. [2] Majmu Fatawa war Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin 15/229, Asy Syamilah [5] Majmu Fatawa war Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin 15/229, Asy Syamilah

Seandainya orang yang lewat di depan orang yang shalat mengetahui (dosa) yang ditanggungnya, niscaya ia memilih untuk berhenti selama 40 (tahun), itu lebih baik baginya daripada lewat di depan orang yang sedang shalat"[53]. Yang terlarang adalah lewat di depan orang yang shalat sendirian atau di depan imam.

Pembaca SHALAT MENGGUNAKAN PAMPERS Dari UMI YAYAT. Mau tanya tentang sholat orang yang sakit yang menggunakan pempes? Jawaban Waalaikumussalamu warahmatullahi wabarakatuh. Kondisi seperti ini yang mana seseorang selalu mengeluarkan najis dari dalam dirinya dengan tanpa kontrol dan kondisi lain seperti orang yang selalu buang angin terus-terusan atau buang air terus-terusan dan lainnya, dianalogikan dengan kondisi wanita yang sedang istihadhah. Nabi bersabda โ€œJangan kamu tinggalkan shalat, istihadah ini adalah urat. Akan tetapi hendaknya kamu tinggalkan shalat sesuai jumlah hari di masa haidh. Lalu mandi dan shalatlah.โ€ [HR Bukhari] Maka wanita istihadhah membersihkan darahnya lalu meletakkan secarik kain atau pembalut di kemaluannya lalu ia wudhu setiap kali akan shalat. Demikian pula orang yang selalu memakai kateter atau pampers karena sakit. Ia bersihkan najis lalu pakai pampers yang suci dan wudhu setiap kali akan shalat. Satu wudhu untuk satu shalat. Jika penggunaan air dilarang oleh dokter maka ia tayammum. Dan orang yang sakit parah diperkenankan menjamak shalatnya. Sebagian ulama berkata โ€œJika air kencing keluar terus menerus maka setiap kali kencing terkumpul di kateter/pampers dan bocor, maka ia wudhu tiap kali masuk waktu shalat dan menyumbat dengan sesuatu di kemaluannya lalu ia shalat dan tidak mengapa jika masih ada air kencing yang keluar.โ€
KursiLipat Ringan Praktis Pakai Busa Bisa Buat Shalat Orang Sakit di Tokopedia โˆ™ Promo Pengguna Baru โˆ™ Cicilan 0% โˆ™ Kurir Instan. Beli Kursi Lipat Ringan Praktis Pakai Busa Bisa Buat Shalat Orang Sakit di Kenanga Wholesale City. SHALAT MENGGUNAKAN PAMPERS Dari UMI YAYAT. Mau tanya tentang sholat orang yang sakit yang menggunakan pempes? Jawaban Waalaikumussalamu warahmatullahi wabarakatuh. Kondisi seperti ini yang mana seseorang selalu mengeluarkan najis dari dalam dirinya dengan tanpa kontrol dan kondisi lain seperti orang yang selalu buang angin terus-terusan atau buang air terus-terusan dan lainnya, dianalogikan dengan kondisi wanita yang sedang istihadhah. Nabi bersabda โ€œJangan kamu tinggalkan shalat, istihadah ini adalah urat. Akan tetapi hendaknya kamu tinggalkan shalat sesuai jumlah hari di masa haidh. Lalu mandi dan shalatlah.โ€ [HR Bukhari] Maka wanita istihadhah membersihkan darahnya lalu meletakkan secarik kain atau pembalut di kemaluannya lalu ia wudhu setiap kali akan shalat. Demikian pula orang yang selalu memakai kateter atau pampers karena sakit. Ia bersihkan najis lalu pakai pampers yang suci dan wudhu setiap kali akan shalat. Satu wudhu untuk satu shalat. Jika penggunaan air dilarang oleh dokter maka ia tayammum. Dan orang yang sakit parah diperkenankan menjamak shalatnya. Sebagian ulama berkata โ€œJika air kencing keluar terus menerus maka setiap kali kencing terkumpul di kateter/pampers dan bocor, maka ia wudhu tiap kali masuk waktu shalat dan menyumbat dengan sesuatu di kemaluannya lalu ia shalat dan tidak mengapa jika masih ada air kencing yang keluar.โ€
Dandia cakap macam tu, aku tanya dia every 1hour, siap set reminder lagi suruh dia pegi toilet. So, hari pertama pass. Hari kedua. Bangun tido, mandi, dia cakap tak nak pakai pampers.Ok, kita layan lagi. Hari kedua ni, aku tanya selang 2jam pulak.
Illustrasi via iStockphoto โ€” Cara Sholat Orang sakit dan Tidak Bisa Lepas dari Pampers ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡ Ustadz, saya mau bertanya. Ayah saya sudah sakit sekitar 1 tahun lebih. Beliau sudah periksa kedokteran, dan hasilnya hanya dinyatakan bahwa beliu sakit asam urat dan kolesterol. Keluhan beliau, kalau menyentuh air dinginnya terasa sampai ke tulang. Beliau telah meninggalkan sholat selama setahun lebih juga, karena banyak alasan. Yaitu, gak bisa menyentuh air, gak bisa tayammum, dan beliau juga pakai pampers karena buang air besar dan buang air kecil keluar sendiri. Yang ingin saya tanyakan Apakah harus ganti pampers setiap akan mengerjakan shalat? Karena takut terkena najis. Bagaimana sikap saya terhadap orang tua saya ketika beliau seperti itu? Disuruh beribadahnya banyak alasan. Syukron, Ustadz. Salam, Fulanah JAWAB ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡ Setiap Muslim diberikan kewajiban untuk melaksanakan sholat selagi hayat masih di kandung badan. Selama napas masih berjalan, maka kewajiban sholat mesti ditunaikan. Namun, memang tata cara pelaksanaan sholat itu mengikuti keadaan dan kondisi orang yang mengerjakannya. Nah, bagi pasien yang menggunakan pampers hendaklah menggantinya setiap kali akan melaksanakan sholat, jikalau pampersnya bernajis. Pelaksanaan sholat ketika sakit memang memerlukan usaha yang lebih. Maka sholat bagi pasien ataupun yang sakit parah, sehingga menggunakan pampers, dibolehkan untuk menjamaโ€™ sholatnya. Sehingga, penggunaan dan penggantian pampers dalam satu hari cukup hanya dua kali saja, tidak mesti sampai lima kali. Bagaimana cara melakukannya? Contoh, setelah penggantian pampers pertama dilakukan, maka pasien melaksanakan sholat Zuhur dan Ashar yang dilakukan dengan jamaโ€™ taโ€™khir. Sholatnya tersebut dilaksanakan di akhir waktu Ashar menjelang waktu Maghrib. Kemudian, setelah sholat Zuhur dan Ashar tadi, ia dapat langsung melaksanakan sholat Maghrib dan Isya dengan cara jamaโ€™ taqdim. Itu cara sholat dan penggantian pampers pertama. Penggantian pampers yang kedua dilakukan ketika waktu Subuh. Jadi, cara seperti ini memudahkan orang yang sakit agar tidak mengganti pampers berulang-ulang. Cukup hanya dua kali. Kemudian mengenai tanggung jawab merawat yang sakit adalah merupakan tanggung jawab keluarga atau yang ditugaskan. Maka siapa yang mendapat jatah menjaga, hendaklah memperhatikan dan selalu mengingatkan dengan lemah lembut setiap tiba waktunya sholat. Jikalau masih beralasan dan sebagainya, hendaklah didoakan dan terus diberikan kebaikan dan nasehat yang baik kepada yang sakit. Wallรขhu aโ€™lam bish-showรขb. ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡ [Dijawab oleh Ustadz Fauzan Akbar Daulay] .. SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHKNews] Read Next 2 hari lalu Berkurban pada Yaumun Nahr 4 hari lalu Doa dan Zikir di Arafah 4 hari lalu Tata Cara Wukuf dalam Ibadah Haji 5 hari lalu Waktu dan Tempat Wukuf di Arafah
RidwanKamil Unggah Video Praktek Sholat Jenazah Anak SMA, Publik: Lama-lama Jadi Akun Dagelan deh Pak RK. Pakai Pampers untuk Dalaman Hijab. Model 34 tahun itu juga merasakan sakit dan sedih dengan komentar negatif orang-orang. Namun, mengetahui perasaan istrinya itu. Simak penjelasan Ustadz DR. Musyaffaโ€™ Ad Dariny MA, ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ berikut ini tunggu hingga audio player muncul dibawah ini terus channel .
  • 90xv0s73sn.pages.dev/372
  • 90xv0s73sn.pages.dev/364
  • 90xv0s73sn.pages.dev/199
  • 90xv0s73sn.pages.dev/22
  • 90xv0s73sn.pages.dev/182
  • 90xv0s73sn.pages.dev/166
  • 90xv0s73sn.pages.dev/6
  • 90xv0s73sn.pages.dev/228
  • shalat orang sakit pakai pampers