BANDARLAMPUNG, BERITAANDA – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi luncurkan kapal pembersih sampah KM Telok Betong, dalam rangka pencanangan laut bersih, mewujudkan tata kelola sampah yang baik di Provinsi Lampung, sekaligus sebagai upaya pembentukan energi terbarukan. “Provinsi Lampung kaya akan berbagai potensi sumber daya alamnya. Tentunya
Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memperketat sampah yang ada di kapal. Sampah yang ada di kapal harus dibuang di pelabuhan, saat sandar.“Setiap pelabuhan harus menyediakan fasilitas penampungan dalam bentuk apapun yang dapat memungkinkan untuk menampung sampah sementara dari kapal atau dari kegiatan di pelabuhan,” kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt Sudiono, Minggu 31/3.Kementerian Perhubungan juga telah menyusun strategi pengelolaan sampah plastik yang berasal dari aktivitas transportasi laut. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk nyata komitmen Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dalam mendukung Rencana Aksi Nasional RAN terkait pengelolaan dan pengurangan sampah di laut sebesar 70% pada tahun satu strategi untuk mengurangi sampah plastik di laut tersebut ialah dengan mengimplementasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan langkah konkrit pelaksanaan PM 29 Tahun 2014, Ditjen Perhubungan Laut telah menerbitkan Surat Edaran Nomor tanggal 15 Maret 2018 tentang Penanganan Sampah di Pelabuhan dan Kapal, serta mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada Unit Pelaksana Teknis UPT Ditjen Perhubungan Laut dan stakeholders terkait. Menurut Sudiono, pihaknya juga secara berkala melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi ke lokasi pengelolaan dan penampungan sampah di tahap awal, Kemenhub menargetkan fasilitas Reception Facility dapat dimiliki oleh 4 empat pelabuhan utama yakni Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Makassar serta di Pelabuhan Labuan berharap nantinya fasilitas penampungan yang dimiliki kelima pelabuhan tersebut dapat berfungsi dengan optimal, tidak hanya untuk sampah dari kapal namun juga untuk limbah operasional lainnya dari kapal seperti minyak kotor dan limbah kotoran sewage.Sudiono mengatakan, organisasi maritim internasional atau International Maritime Organization IMO juga telah mengeluarkan pedoman guidance dalam mengelola Reception Facility di pelabuhan sebagaimana tercantum dalam IMO circular tanggal 1 Maret 2018 tentang Consolidated Guidance for Port Reception Facility Providers and hanya itu, saat ini sudah diterapkan juga aplikasi pelaporan limbah dari kapal melalui Port Waste Management System yang sudah diintegrasikan pada sistem inaportnet di 16 Sudiono, pentingnya penerapan sertifikasi manajemen lingkungan international ISO 14001 untuk pengelolaan sampah dan limbah di setiap pelabuhan umum.“Kami sangat mendukung terhadap pelaksanaan penanganan sampah sesuai ISO 14001 di pelabuhan-pelabuhan di Indonesia. Pemerintah juga akan mengawasi dan mendorong agar pelabuhan-pelabuhan yang belum menerapkan sertifikasi tersebut bisa segera mempersiapkan diri untuk disertifikasi,” itu, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah diatur bahwa setiap awak kapal wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapal. Begitu juga dengan kewajiban setiap kapal untuk memenuhi persyaratan perlengkapan pencegahan pencemaran oleh regulasi pun telah diterbitkan pemerintah, salah satunya Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah sampah plastik di laut tak hanya menjadi isu nasional, tetapi juga menjadi perhatian utama bagi dunia internasional yang dibahas secara serius pada forum Sidang IMO Assembly ke-30 pada November 2017 lalu, IMO mengkritisi bahwa pencegahan pencemaran tidak hanya dari pelayaran Internasional tetapi juga dari semua pelayaran pada umumnya sehingga IMO harus mengembangkan mekanisme untuk penerapan aturan yang lebih pentingnya upaya pengurangan dan pengelolaan sampah di laut, Pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang melakukan pembuangan limbah/sampah di perairan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelayaran.“Setiap orang yang melakukan pembuangan limbah air balas, kotoran, sampah atau bahan lain ke perairan dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah,” ujar Sudiono.* MARPOLadalah buku yg menjelaskan peraturan mengenai aturan mencegah pencemaran di lautan .salah satunya dari sampah di atas kapal.berikut penjelasannyaEN50267-2-2 Metode Uji Umum untuk Kabel Dalam Kondisi Kebakaran, Bagian 2-2: Prosedur, Penentuan Keasaman Gas dengan Mengukur pH dan Konduktivitas; Uji Standar DIN 18008-4 untuk Kaca Tahan Benturan; EN 13618 Rakitan Selang Fleksibel di Instalasi Air Minum, Persyaratan Fungsional, dan Metode Pengujian
Harianjogjacom, JEMBRANA - Sejumlah strategi dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI untuk mengatasi permasalahan sampah plastik di laut.Salah satunya dengan menyiapkan teknologi satelit yang mampu mencari pelaku pembuangan sampah ilegal di laut. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut bahwa sampah plastikRencanaini wajib memberikan prosedur-prosedur tertulis untuk pengumpulan, penyimpanan dan pembuangan sampah, termasuk penggunaan perlengkapan di atas kapal. Hal itu wajib berlaku juga untuk orang-orang yang bertugas menjalankan rencana tersebut. Gambar6. Tata letak galangan daur-ulang kapal yang ramah lingkungan di Kamal, Madura Figure 6. Layout of Green Ship Recycling Yard in Kamal, Madura (Sumber: Fariya, 2016) Prosedurprosedur dalam pengumpulan sampah harus berdasarkan pada pertimbangan apakah dapat dan tidak dapat di buang ke laut sepanjang perjalanan. b. Pemrosesan Pemrosesan sampah tergantung pada faktor-faktor seperti jenis kapal, daerah pengoperasian, dan jumlah crew di atas kapal. Dan di atas kapal harus dilengkapi dengan incinerator dan alat .