Adapundasar hukum lembaga peradilan di Indonesia adalah: UUD 1945, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Mahkamah Agung, UU Peradilan Umum, UU Peradilan Agama, UU Peradilan Militer, UU Peradilan Tata Usaha Negara, UU MK. Adapun penjabarannya adalah sebagai berikut : 1. Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
– Pengadilan adalah badan yang melaksanakan peradilan. Sebagai negara hukum, keberadaan pengadilan di Indonesia menjadi jaminan bagi warga negara untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. Di Indonesia, Mahkamah Agung MA menjadi pengadilan negara tertinggi. MA merupakan pengadilan tingkat kasasi yang berwenang mengeluarkan putusan permohonan peninjauan itu, MA juga bertugas menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. MA pun berwenang melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan. Dalam Pasal 25 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, ada empat badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung. Keempat badan peradilan itu, yakni badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Baca juga Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia Peradilan Umum Peradilan umum berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peradilan ini diatur dalam UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Pengadilan yang masuk dalam lingkungan peradilan umum adalah Pengadilan Negeri Pengadilan tingkat pertama, berkedudukan di kota atau ibukota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten. Pengadilan Tinggi Pengadilan tingkat banding, berkedudukan di ibukota provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Peradilan Agama Peradilan agama berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peradilan ini diatur dalam UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Pengadilan yang masuk dalam lingkungan peradilan agama adalah Pengadilan Agama Pengadilan tingkat pertama, berkedudukan di kota atau ibukota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten. Pengadilan Tinggi Agama Pengadilan tingkat banding, berkedudukan di ibukota provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Peradilan Militer Peradilan militer berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana atau sengketa tata usaha militer sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peradilan ini diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. Pengadilan yang masuk dalam lingkungan peradilan agama adalah Pengadilan Militer Pengadilan tingkat pertama bagi perkara pidana yang terdakwanya berpangkat Kapten atau di bawahnya. Pengadilan Militer Tinggi Pengadilan tingkat banding untuk putusan Pengadilan Militer, sekaligus pengadilan tingkat pertama bagi perkara pidana yang terdakwanya berpangkat Mayor atau di Militer Tinggi juga merupakan pengadilan tingkat pertama bagi sengketa tata usaha militer. Pengadilan Militer Utama Pengadilan tingkat banding atas putusan Pengadilan Militer Tinggi. Kedudukan Pengadilan Militer Utama berada di ibukota negara yang daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Indonesia Pengadilan Militer Pertempuran Pengadilan ini mengikuti gerakan pasukan dan berkedudukan di daerah pertempuran. Pengadilan Militer Pertempuran merupakan pangadilan tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang dilakukan oleh anggota militer. Peradilan Tata Usaha Negara Peradilan tata usaha negara berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peradilan ini diatur dalam UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pengadilan yang masuk dalam lingkungan peradilan tata usaha negara adalah Pengadilan Tata Usaha Negara Pengadilan tingkat pertama, berkedudukan di kota atau ibukota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Pengadilan tingkat banding, berkedudukan di ibukota provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Selain itu, Mahkamah Konstitusi MK juga menjadi lembaga peradilan tingkat pertama dan terakhir. Perkara yang diadili di MK umumnya menyangkut persoalan kelembagaan negara, institusi politik yang menyangkut kepentingan umum atau perselisihan pemilihan umum. Menurut Pasal 24C Ayat 1 UUD 1945, MK juga berwenang dalam menguji UU terhadap UUD 1945. Referensi Sulistiyono, Adi dan Isharyanto. 2018. Sistem Peradilan di Indonesia dalam Teori dan Praktik. Jakarta Kencana UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
. 90xv0s73sn.pages.dev/17590xv0s73sn.pages.dev/9390xv0s73sn.pages.dev/36790xv0s73sn.pages.dev/17990xv0s73sn.pages.dev/49690xv0s73sn.pages.dev/16190xv0s73sn.pages.dev/49890xv0s73sn.pages.dev/451
berikut merupakan badan peradilan sebagai lembaga rule of law kecuali